Program Studi
Program Studi Ilmu Ekonomi Syariah (PS-IES) didirikan di bawah naungan Departemen Ilmu Ekonomi (D-IE) Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB pada tahun 2010. Dalam proses pengembangan lebih lanjut, PS-IES mengalami transisi menjadi Departemen Ilmu Ekonomi Syariah (D-IES) pada tahun 2017 sesuai SK Rektor IPB no 173/IT3/OT/2017 tentang pembentukan Departemen Ilmu Ekonomi Syariah dan pada bulan Januari 2018. Departemen Ilmu Ekonomi Syariah (D-IES) diberi mandat untuk memajukan ilmu ekonomi syariah dalam konteks pembangunan masyarakat yang adil dan berkelanjutan. Sesuai dengan mandat yang diberikan, Program Studi Sarjana Ilmu Ekonomi Syariah (PS-IES) di IPB menawarkan pendidikan komprehensif tentang konsep dasar dan aplikasi ekonomi syariah. Program ini bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang kompeten dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dan keuangan syariah untuk memecahkan masalah ekonomi dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Pusat keunggulan (center of excellence) terdepan dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan masyarakat madani yang lebih berkeadilan berlandaskan syariah serta advokasi Ekonomi Syariah yang bertaraf internasional dan menjadi rujukan terkemuka dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
MisiVisi tersebut kemudian dijabarkan ke dalam misi Departemen sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan pendidikan Ilmu Ekonomi Syariah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan akreditasi unggul baik nasional maupun internasional;
2. Merancang dan mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu ekonomi syariah beserta terapan-terapannya yang berhubungan dengan pertanian dalam arti luas;
3. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan advokasi dan sosialisasi ekonomi syariah kepada masyarakat;
| No | Mata Kuliah | SKS | Prasyarat | Semester | Kategori Mata Kuliah | |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Kode | Nama | |||||
Capaian Pembelajaran PS-IES adalah :
1. Menguasai konsep dasar ekonomi dan keuangan syariah, baik mikroekonomi syariah maupun makroekonomi syariah untuk pemecahan masalah dan pengambilan keputusan terkait pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat
2. Mampu mengaplikasikan dan mengembangkan keahliannya dalam penyelesaian masalah yang terkait dengan hukum ekonomi syariah, zakat, ekonomi pembangungan, kebijakan publik syariah, moneter keuangan dan bisnis syariah; serta memiliki kemampuan analitis dan adaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
3. Mampu memberikan berbagai alternatif solusi dalam pengambilan keputusan dan kebijakan berdasarkan teori ekonomi syariah dan alat analisis yang dimiliki, baik secara mandiri maupun kelompok.
Departemen Ilmu Ekonomi Syariah diberi mandat untuk mengembangkan dan mensosialisasikan ilmu ekonomi syariah yang berkeadilan, terbebas dari riba, gharar, dan maysir serta mengedepankan fair business secara komprehensif, baik dalam perspektif keilmuan maupun kebijakan, dalam rangka mewujudkan pembangunan masyarakat madani yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pelopor ekonomi berkeadilan dan berkelanjutan dengan fokus pada pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, departemen ini berperan penting dalam menciptakan solusi ekonomi yang inklusif dan adil, baik di tingkat nasional maupun internasional