FKH didirikan sebagai Fakultet Kedokteran Hewan Universiteit van Indonesie pada 26 Juni 1947 dan mulai dibuka pada 20 November 1948. Pada tahun 1963, Presiden Soekarno meresmikan Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Fakultas Kedokteran Hewan menjadi salah satu Bagian dari Fakultas yang ada di IPB. FKH IPB merupakan Fakultas Kedokteran Hewan yang menjadi trendsetter bagi FKH lain di Indonesia. Pendidikan Program Sarjana di Institut Pertanian Bogor diselenggarakan dengan masa studi selama 4 (empat) tahun. Pada tahun 2020 FKH menerapkan kurikulum K-2020 untuk menciptakan powerful agile learner atau orang-orang pembelajar.

Visi

Menjadi program studi bereputasi internasional yang menghasilkan sarjana kedokteran hewan yang kompeten dan berorientasi pada one health.

Misi

a.    Menyelenggarakan pendidikan sarjana kedokteran hewan yang memiliki kompetensi dalam keilmuan kedokteran hewan yang beretika, profesional, bertanggung jawab dan berdaya saing internasional

b.    Mengembangkan penelitian di bidang kedokteran hewan yang berkualitas di tingkat nasional dan internasional yang berorientasi pada one health.

c.      Melakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kedokteran hewan yang berorientasi pada one health.

d.     Mengembangkan kerja sama dengan institusi pendidikan, lembaga penelitian, instansi pemerintah dan industri terkait dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

No Mata Kuliah SKS Prasyarat Semester Kategori Mata Kuliah
Kode Nama

CPL1: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan etika, cinta tanah air, menghargai keberagaman, taat hukum, berjiwa mandiri dan bertanggung jawab, memiliki kepedulian sosial, semangat kewirausahaan, serta mampu bekerja sama dan memimpin secara etis dan profesional sesuai nilai-nilai Pancasila dan norma akademik. (S1)

CPL2: Mampu menjelaskan dasar-dasar ilmu kedokteran hewan seperti anatomi, fisiologi, biokimia, serta memiliki jiwa keingintahuan dan pembelajar sepanjang hayat sebagai landasan dalam memahami kesehatan dan penyakit hewan (P1)

CPL3: Mampu menjelaskan konsep diagnostik (identifikasi agen penyakit dan mekanisme patogenesis penyakit), immunologi, patologi, farmakologi (farmakodinamik, farmakokinetik obat dan toksin), nutrisi, biosekuriti, reproduksi dan pengendalian penyakit hewan dan zoonosis sesuai kaidah kesejahteraan hewan dan regulasi veteriner. (P2)

CPL4: Mampu menerapkan ilmu dan teknologi kedokteran hewan dalam penegakan diagnosis, terapi, tindakan medis, pemeriksaan antemortem dan postmortem, serta pengelolaan kasus secara profesional dan legal, serta memiliki dasar analisis risiko dan kewirausahaan di bidang veteriner. (P3)

CPL5: Mampu berpikir logis, kritis, sistematis, dalam mengidentifikasi masalah, bertanggung jawab terhadap hasil kerja, mampu mengambil keputusan berdasarkan analisis data, menyusun karya ilmiah, menjalin kerja sama profesional, serta melakukan evaluasi dan pembelajaran secara mandiri (KU1)

CPL6: Mampu mengaplikasikan alat dan teknik diagnostik, menafsirkan hasil diagnosis, menelaah mutu dan keamanan produk hewan, serta menganalisis epidemiologi penyakit, risiko, dan ekonomi veteriner dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit berorientasi pada kesehatan semesta (KK 1)

CPL7: Mampu melaksanakan diagnosis klinis, tindakan medis dan bedah, penanganan post-operatif, serta manajemen reproduksi dan kesehatan hewan secara menyeluruh, sesuai prinsip kesejahteran hewan dan regulasi veteriner (KK 2)

 

Program Studi Sarjana Kedokteran Hewan terampil serta memiliki jiwa kewirausahaan dan kompetensi baik di tingkat regional maupun internasional.