Program Studi


Program Doktor (S3) Ilmu Pengelolaan Hutan (IPH) IPB University adalah program pendidikan doktor di Fakultas Kehutanan dan Lingkungan yang dikelola oleh Departemen Manajemen Hutan, berdiri sejak 2007, pada rumpun Ilmu Terapan (Kehutanan–Lingkungan) dengan gelar lulusan Doktor. Program ini berorientasi pada pengembangan keilmuan dan kepakaran strategis pengelolaan hutan, dengan total beban studi 77–80 SKS, serta terakreditasi nasional BAN-PT “Baik Sekali” (masa berlaku 12 November 2024 – 21 Desember 2026). 

Visi

Menjadi institusi pendidikan tinggi terkemuka dalam pengembangan ilmu, teknologi dan seni untuk pengelolaan hutan tropis berbasis ekosistem untuk menjamin keberlanjutan fungsi ekologi, ekonomi dan sosial hutan

Misi

Melaksanakan pendidikan tinggi akademik untuk menghasilkan sumberdaya manusia yang bermoral, kompeten dan mampu bersaing di tingkat nasional, regional dan internasional Melaksanakan penelitian yang mendukung proses pendidikan dan pengembangan ilmu, teknologi dan seni di bidang manajemen hutan yang adaptif terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat untuk mendukung pengelolaan hutan lestari Melaksanakan pengabdian pada masyarakat yang berkontribusi pada peningkatan kemampuan lulusan dan pemecahan beragam masalah pembangunan kehutanan dan pengelolaan hutan berbasis ekosistem

No Mata Kuliah SKS Prasyarat Semester Kategori Mata Kuliah
Kode Nama

Menguasai teori dan konsep bidang pengelolaan hutan dan ilmu lingkungan, sehingga mampu berpikir logis dan sistematis untuk memecahkan permasalahan, mengembangkan IPTEKS dalam bidangnya, dan mampu memecahkan permasalahan melalui pendekatan interdisiplin atau multidisiplin, serta dapat mengkomunikasikan informasi dan ide berlandaskan etika ilmiah. Capaian pembelajaran (CPL) Program Studi Ilmu Pengelolaan Hutan dijelaskan secara rinci pada CPL1 sampai dengan CPL8: • CPL1. Mampu mengembangkan pengetahuan dan teknologi sistem pengelolaan hutan untuk berbagai tujuan seperti produksi kayu, hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, pengendalian banjir dan erosi, pengendalian kebakaran hutan dan perhutanan sosial sesuai peminatan hingga menghasilkan sistem pengelolaan yang inovatif dan teruji. • CPL2. Mampu memecahkan permasalahan pelaksanaan pengelolaan hutan yang diakibatkan adanya gangguan hutan, perubahan iklim, peningkatan jumlah penduduk dan pemanfaatan lahan hutan untuk keperluan lain melalui pendekatan inter atau multidisipliner. • CPL3. Mampu mengelola, dan mengembangkan riset dan pengembangan yang bermanfaat agar tujuan pengelolaan hutan dapat tercapai dan keberadaan atau keberlanjutan manfaat hutan diakui secara nasional maupun internasional. • CPL4. Mampu menyusun dan mengembangkan Rencana Pengelolaan Hutan untuk berbagai tujuan hingga menghasilkan rencana pengelolaan yang menjamin keberlangsungan fungsi hutan. • CPL5. Mampu menyusun dan mengembangkan organisasi pelaksana pengelolaan hutan pada tingkat unit manajemen (KPH). • CPL6. Mampu melaksanakan dan mengembangkan tahapan pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan hingga tujuan pengelolaan hutan dapat tercapai. • CPL7. Mampu melaksanakan dan mengembangkan model monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan dan mampu memecahkan permasalahan yang ditimbulkannya dan mampu menyusun upaya perbaikan berkelanjutan. • CPL8. Mampu mengelola riset dan pengembangan yang terkait dengan upaya penyelesaian masalah penggunaan lahan hutan, kebakaran hutan dan gangguan hutan lainnya , serta mampu mendiseminasikan hasilnya melalui media atau jurnal baik nasional maupun internasional

Menghasilkan teori/pendekatan baru dalam pengelolaan hutan (scientific novelty).
Mampu merancang perencanaan kehutanan strategis yang adaptif, spasial, dan berbasis data.
Mampu mengembangkan strategi & model bisnis multi usaha kehutanan (multi produk barang dan jasa ekosistem).
Berkontribusi ilmiah dan praktis pada keputusan strategis sektor kehutanan (konsultan/pengambil kebijakan).
Mampu menjadi dosen/pembina akademik untuk membangun kapasitas SDM kehutanan.