Program Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH) merupakan program pendidikan lanjutan dari Program Pendidikan Sarjana Kedokteran Hewan Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) dengan gelar Sarjana Kedokteran Hewan (SKH). Mahasiswa lulusan sarjana SKHB dapat meraih gelar dokter hewan (Drh) setelah menyelesaikan pendidikan pada Program Pendidikan Profesi Dokter Hewan SKHB IPB. Program PPDH SKHB IPB saat ini berlangsung menggunakan sistem semester sejak Tahun Akademik 2019/2020 dengan menempuh 37 SKS dalam 3 semester.

Visi

“Menjadi program studi bereputasi internasional yang menghasilkan dokter hewan yang profesional dan berorientasi pada one health”.

Misi

a. Menyelenggarakan pendidikan profesi dokter hewan yang memiliki kompetensi dokter hewan yang beretika, profesional, bertanggung jawab dan berdaya saing internasional

b. Mengembangkan penelitian di bidang Kesehatan hewan dan pangan asal hewan yang berkualitas di tingkat nasional dan internasional yang berorientasi pada one health

c. Melakukan pengabdian kepada masyarakat melalui program-program yang mendukung kesehatan dan kesejahteraan hewan, masyarakat, dan lingkungan pada tingkat nasional.

d. Mengembangkan kerja sama dengan institusi pendidikan, lembaga penelitian, Lembaga konservasi, klinik dan rumah sakit hewan dan industri terkait dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan kompetensi lulusan

No Mata Kuliah SKS Prasyarat Semester Kategori Mata Kuliah
Kode Nama

1.Memiliki wawasan etika veteriner dan pemahaman terhadap hakekat  sumpah dan kode etik profesi serta acuan dasar profesi kedokteran hewan, sistem Kesehatan hewan nasional dan legislasi veteriner.

2.Memiliki keterampilan melakukan diagnose, tindakan medis klinis dan tindakn bedah yang lege-artis dalam penanganan penyakit pada hewan kecil, hewan besar, unggas, hewan eksotik, satwa liar, satwa aquatik dan hewan laboratorium serta memiliki keterampilan dalam menggunakan teknologi diagnostik veteriner serta komunikasi profesional (professional communication/dialogue) dan persetujuan tindakan medik (informed consent) serta mampu melakukan peresepan veteriner.

3.Memiliki keterampilan dalam melakukan diagnose, penanganan kasus reproduksi pada hewan kecil, hewan besar , satwa liar dan spesies lain serta mampu mengaplikasikan tindakn medik rerpoduksi dan mampu mebuat manajemen breeding.

4.Memiliki kemampuan manajemen pengendalian dan penanggulangan penyakit strategis, TAD dan zoonosis, resistensi antibiotik, keamanan hayati (biosecurity-biosafety), serta memiliki kemampuan manajemen one health, melakukan penjaminan keamanan pangan, pengawasan pengendalian mutu obat hewan, dan bahan-bahan biologis pemakaian serta peredarannya, pengukuran (assesment) dan penyeliaan kesejahteraan hewan, melakukan kegiatan kedinasan dan pengendalian lingkungan.

5.Memiliki kemampuan dalam melakukan berbagai uji laboratorium yang mendukung diagnosis, prognosis, memutuskan tindakan medis yang akan dilakukan serta mendukung semua keputusan medis di berbagai kebutuhan Kesehatan hewan.

6.Memiliki dasar-dasar pengetahuan analisis risiko, analisis ekonomi veteriner dan jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) dan kemampuan analisis dan riset serta pelaporan dan publikasi.

7.Memiliki kemampuan manajemen layanan kedokteran hewan dan kesehatan hewan serta memiliki pengetahuan tentang managerial dan kepemimpinan veteriner (veterinary leadership).

Program Studi Pendidikan  Hewan  Dokter Hewan terampil serta memiliki jiwa kewirausahaan dan kompetensi baik di tingkat regional maupun internasional.