Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran merupakan dasar kesiapan insinyur Indonesia dalam menghadapi tantangan nasional dan global serta memberikan payung hukum untuk tata kelola keinsinyuran, penjaminan kompetensi dan mutu kerja dan peningkatan daya saing serta keandalan profesi insinyur. Sebagai salah satu realisasi pelaksanaan UU Keinsinyuran tersebut, pemerintah dalam hal ini Kemenristekdikti, melalui SK Ditjen Kelembagaan Iptek dan Dikti No. 682/C.C4/KL/2016 telah memberikan mandat kepada 40 perguruan tinggi yang dinilai memenuhi persyaratan salah satunya Institut Pertanian Bogor (IPB), untuk menyelenggarakan Program Profesi Insinyur. Hal ini sesuai dengan peran perguruan tinggi sebagaimana dinyatakan pada Pasal 20 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.

Merujuk pada Pasal 5 UU Keinsinyuran, lingkup disiplin-disiplin teknik rekayasa sipil dan lingkungan; industri; konservasi dan pengelolaan sumber daya alam; pertanian dan hasil pertanian; dan teknologi kelautan dinilai relevan dengan misi dan mandat IPB.

Visi

"“Menjadi Program Pendidikan Profesi Insinyur yang unggul, terpercaya, dan diakui secara nasional dan internasional untuk menghasilkan insinyur yang kompeten dan berintegritas tinggi di bidang pertanian dalam arti luas”."

Misi

"1. Menyelenggarakan pendidikan profesi keinsinyuran untuk menghasilkan insinyur yang kompeten, berintegritas dan berdaya saing tinggi di bidang pertanian dalam arti luas untuk memajukan peradaban dan kesejahteraan masyarakat, melindungi kepentingan masyarakat, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan. 2. Memacu pengembangan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna sumber daya berbasis pertanian. 3. Mendiseminasikan perkembangan teknologi untuk mempercepat dan memperluas penerapan praktik-praktik keinsinyuran yang baik di bidang pertanian dalam arti luas."

No Mata Kuliah SKS Prasyarat Semester Kategori Mata Kuliah
Kode Nama
1 PPI1501 Kode Etik dan Etika Keinsinyuran 2(1-1) - 1 Mayor
2 PPI1502 Profesionalisme 2(1-1) - 1 Mayor
3 PPI1503 Keselamatan, Kesehatan,Keamanan Kerja dan Lingkungan 2(1-1) - 1 Mayor
4 PPI1504 Praktik Keinsinyuran 12(2-10) - 1 Mayor
5 PPI1505 Studi Kasus 4(1-3) - 1 Mayor
6 PPI1506 Seminar Profesi 2(1-1) - 1 Mayor

Proses pembelajaran dalam PPI-IPB dirancang untuk menghasilkan lulusan yang mampu: 1) Merencanakan, melaksanakan, mengelola, dan mengevaluasi kegiatan peningkatan nilai tambah sumberdaya pertanian dalam arti luas dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan memperhatikan standar-standar keteknikan, 2) Menyelesaikan permasalahan keinsinyuran dalam area tertentu di bidang pertanian dalam arti luas, baik secara individual maupun dalam tim, dengan memperhatikan aspek-aspek profesionalisme, etika, kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan, serta kendala-kendala ekonomi dan sosial, 3) Mengambil keputusan secara bertanggung jawab yang berbasis pada kajian dan penelitian sesuai dengan metode ilmiah dan keteknikan, 4) Berkomunikasi secara efektif baik lisan maupun tulisan, dan 5) Menyadari pentingnya pengembangan diri melalui pembelajaran sepanjang hayat.

Mandat Program Studi Program Profesi Insinyur sebagai dimaksud pada Diktum Kesatu sesuai Keputusan Akademik Institut Pertanian Bogor Nomor 10/IT3.SA/PP/2019 tentang Persetujuan Pembentukan Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur Institut Pertanian Bogor adalah menyiapkan sumberdaya manusia yang memiliki pengetahuan yang mencukupi dalam bidang pendidikan tinggi profesi insinyur