Pendidikan Profesi Nutrisionis merupakan bentuk pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa untuk memasuki dunia kerja yang memerlukan persyaratan keahlian khusus, keterampilan praktis, serta kompetensi profesional yang terstandar. Pendidikan ini tidak hanya berorientasi pada penguasaan teori, tetapi juga menekankan pada penerapan ilmu gizi dalam konteks nyata, baik di tingkat individu maupun komunitas. Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, profesi tenaga gizi di Indonesia terdiri atas dua kategori utama, yaitu Nutrisionis dan Dietisien. Nutrisionis difokuskan pada penguatan kesehatan masyarakat melalui intervensi gizi berbasis komunitas, promosi kesehatan, dan advokasi kebijakan gizi. Peran Nutrisionis menjadi semakin penting mengingat kompleksitas masalah gizi yang dihadapi Indonesia.

Visi

”Menjadi Program Studi Pendidikan Profesi Nutrisionis yang berwawasan global melalui penerapan dan pengembangan asuhan gizi dengan keunggulan gizi kerja dan pencegahan penyakit tidak menular (PTM)”.

Misi

1. Menyelenggarakan Pendidikan Profesi Nutrisionis berkualitas dan berwawasan global dengan keunggulan gizi kerja dan pencegahan PTM.
2. Mengembangkan IPTEKS gizi melalui penelitian untuk pencegahan masalah gizi.
3. Menerapkan dan mengembangkan kegiatan pengabdian masyarakat bidang gizi dalam upaya promotif, preventif dan advokatif.
4. Mengembangkan kerjasama nasional dan global untuk mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang gizi masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan yang berkelanjutan.

No Mata Kuliah SKS Prasyarat Semester Kategori Mata Kuliah
Kode Nama

1. Mampu mengaplikasikan Ilmu Gizi dalam pelayanan asuhan gizi berfokus pada upaya promotif dan preventif bagi individu, kelompok, dan masyarakat secara sistematik meliputi asesmen, diagnosis, intervensi, monitoring, dan evaluasi dengan menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri sesuai dengan kode etik Profesi Nutrisionis

2. Mampu mengaplikasikan Ilmu Gizi dalam program gizi yang berfokus pada upaya promotif, preventif, advokatif, meliputi asesmen, diagnosis, intervensi, monitoring, dan evaluasi, serta pengembangan kegiatan konsultasi gizi secara individual, serta edukasi dan pelatihan gizi masyarakat di berbagai setting (kondisi, lokasi, dan sasaran) dengan menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan

3. Mampu mengaplikasikan teori perubahan perilaku gizi dan komunikasi efektif dalam pelayanan asuhan gizi yang berfokus pada upaya promotif dan preventif, melalui pengembangan desain materi, media, dan metode konseling dan edukasi gizi secara praktik mandiri

4. Mampu mengaplikasikan Ilmu Gizi dan Pangan mulai dalam penetapan standar gizi, perencanaan menu, persiapan, penyimpanan, pengolahan, penyajian, distribusi makanan, monitoring dan evaluasi, termasuk pengelolaan sumberdaya (manusia, biaya, dan sarana prasarana) dalam suatu layanan penyelenggaraan makanan (food service), yang berfokus pada upaya gizi promotif dan preventif 

5. Mampu mengaplikasikan Ilmu Gizi dalam mengelola kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) gizi promotif dan preventif, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengoordinasian, monitoring dan evaluasi, penilaian di berbagai setting untuk meningkatkan keterampilan bidang gizi

6. Mampu mengaplikasikan metode kajian terapan gizi promotif, preventif, dan advokatif yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kajian, serta pengelolaan informasi hasil kajian terapan gizi berbasis komunitas untuk menghasilkan karya inovatif di bidang gizi sesuai prosedur baku dan kode etik profesi; mengomunikasikan inovasi secara ilmiah.

7. Mampu mengaplikasikan Ilmu Gizi dalam merumuskan rekomendasi yang spesifik, terukur, realistis, relevan, dengan kerangka waktu yang jelas (SMART) untuk pengamilan keputusan dalam rangka perbaikan program gizi masyarakat

8. Mampu mengaplikasikan teori dalam pengembangan bisnis gizi promotif dan preventif serta mengembangkan model bisnis produk pangan, diet atau layanan konsultasi gizi, melakukan studi kelayakan, rencana pemasaran, dan advokasi kepada investor atau mitra

9. Mampu menunjukkan kepemimpinan dalam mengatasi masalah, membuat keputusan independen, serta melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat dengan menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain

10. Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja sesama sejawat nutrisionis dan kliennya serta bekerja sama dengan profesi lain terkait dalam menyelesaikan masalah pekerjaan bidang gizi dengan menerapkan kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan

“Menyelenggarakan Pendidikan Profesi Nutrisionis dalam rangka memenuhi
kebutuhan akan tenaga Nutrisionis di lembaga pemerintah, swasta/industri, dan masyarakat”.